FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM FIP UTM merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai pengurus organisasi KM FIP, sebagaimana dimaksud dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura .Anggota DPM FIP UTM terdiri atas peserta pemilihan umum yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum. Fungsi a. Legislasi; b. Pengawasan; dan c. Anggaran. * Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. * Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBO. * Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan und...
Komentar
Posting Komentar