KOMISI D
KOMISI D
Tugas
khusus komisi D :
a.
Membawaahi
semua program badan kelengkapan FIP dalam bidang Sosial dan pemberdayaan.
b.
Mengurus
proses pengkaderan KM FIP.
c.
Bersama
dengan departemen BEM bagian urusan dalam sosial dan pemberdayaan untuk membuat
peraturan KM tentang Pemberdayaan dan sosial politik di lingkup KM FIP.
Komentar
Posting Komentar