KOMISI D


KOMISI D

Tugas khusus komisi D :
a.    Membawaahi semua program badan kelengkapan FIP dalam bidang Sosial dan pemberdayaan.
b.    Mengurus proses pengkaderan KM FIP.
c.    Bersama dengan departemen BEM bagian urusan dalam sosial dan pemberdayaan untuk membuat peraturan KM tentang Pemberdayaan dan sosial politik di lingkup KM FIP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

KOMISI

STAFF AHLI