FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM FIP UTM merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai pengurus organisasi KM FIP, sebagaimana dimaksud dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura .Anggota DPM FIP UTM terdiri atas peserta pemilihan umum yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum. Fungsi a. Legislasi; b. Pengawasan; dan c. Anggaran. * Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. * Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBO. * Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan und...
KOMISI 1. Komisi adalah alat kelembagaan yang dibentuk untuk memudahkan tugas dan fungsi DPM UI yang jumlah dan bidang tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan bersifat tetap; 2. Komisi dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya; 3. Komisi berhak mengadakan penyelidikan sendiri guna memperoleh keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya; 4. Segala sesuatu tentang pengaturan internal komisi menjadi urusan masing-masing komisi; 5. Setiap anggota DPM kecuali pimpinan harus menjadi anggota komisi; 6. Komisi melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya kepada sidang pleno; 7. Komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi yang dipilih oleh anggota komisi; 8. Pembentukan jumlah komisi dan pembagian anggota...
Excellent article. The writing style which you have used in this article is very good and it made the article of better quality.
BalasHapusSehat Wahyu
Sehat Wahyu
BalasHapus