STAFF AHLI


STAFF AHLI

1.    Dalam rangka menunjang fungsi, tugas, dan wewenangnya DPM dapat membentuk alat kelengkapan berupa staf ahli yang bersifat tetap.
2.    Ketentuan lebih lanjut tentang staff ahli dibahas dalam sidang pleno DPM.

Komentar

  1. Excellent article. The writing style which you have used in this article is very good and it made the article of better quality.
    Sehat Wahyu

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

KOMISI