BADAN MUSYAWARAH DAN LEGISLASI (BAMUSLEG)
Badan Musyawarah dan legislasi
1.
Badan
Musyawarah dan legislasi adalah alat kelngkapan DPM yang bersifat tetap.
2.
Keanggotaan
Badan Musyawarah dan legislasi adalah perwakilan tiap-tiap komisi dan
perwakilan pimpinan DPM.
3.
Perwakilan
komisi dan perwakilan pimpinan DPM dalam
Badan Musyawarah dan legislasi ditentukan oleh masing-masing komisi dan bukan
ketua komisi.
4.
Pimpinan
badan musyawarah adalah wakil ketua 1, wakil ketua II dan wakil ketua III.
5.
Dalam
hal pimpinan wakil ketua I DPM menjadi ketua Badan Musyawarah dan legislasi.
6.
Dalam
hal pimpinan wakil ketua II DPM menjadi wakil ketua Badan Musyawarah dan
legislasi.
7.
Dalam
hal pimpinan wakil ketua III DPM menjadi sekertaris Badan Musyawarah dan
legislasi.
Tugas
Badan Musyawarah dan legislasi :
a.
menyusun
rancangan program legislasi fakultas yang memuat daftar urutan rancangan
Peraturan KM beserta alasannya untuk 1
tahun dan prioritas Bulanan di lingkungan DPM;
b.
mengoordinasikan
menyusun rancangan program legislasi fakultas yang memuat daftar urutan
rancangan Peraturan KM beserta alasannya untuk 1 tahun dan prioritas Bulanan di lingkungan DPM
dan BEM.
Komentar
Posting Komentar