BADAN MUSYAWARAH DAN LEGISLASI (BAMUSLEG)


Badan Musyawarah dan legislasi

1.    Badan Musyawarah dan legislasi adalah alat kelngkapan DPM yang bersifat tetap.
2.    Keanggotaan Badan Musyawarah dan legislasi adalah perwakilan tiap-tiap komisi dan perwakilan pimpinan DPM.
3.    Perwakilan komisi dan  perwakilan pimpinan DPM dalam Badan Musyawarah dan legislasi ditentukan oleh masing-masing komisi dan bukan ketua komisi.
4.    Pimpinan badan musyawarah adalah wakil ketua 1, wakil ketua II dan wakil ketua III.
5.    Dalam hal pimpinan wakil ketua I DPM menjadi ketua Badan Musyawarah dan legislasi.
6.    Dalam hal pimpinan wakil ketua II DPM menjadi wakil ketua Badan Musyawarah dan legislasi.
7.    Dalam hal pimpinan wakil ketua III DPM menjadi sekertaris Badan Musyawarah dan legislasi.


Tugas Badan Musyawarah dan legislasi :
a.    menyusun rancangan program legislasi fakultas yang memuat daftar urutan rancangan Peraturan KM beserta alasannya untuk 1  tahun dan prioritas Bulanan di lingkungan DPM;
b.    mengoordinasikan menyusun rancangan program legislasi fakultas yang memuat daftar urutan rancangan Peraturan KM beserta alasannya untuk 1  tahun dan prioritas Bulanan di lingkungan DPM dan BEM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

KOMISI

STAFF AHLI