BADAN KODE ETIK DAN PENGAWASAN (BKP)


Badan kode etik dan Pengawasan


1.    Badan kode etik dan Pengawasan adalah alat kelngkapan DPM yang bersifat tetap.
2.    Keanggotaan Badan kode etik dan Pengawasan adalah perwakilan tiap-tiap komisi dan perwakilan pimpinan DPM.
3.    Perwakilan komisi dan  perwakilan pimpinan DPM dalam Badan Musyawarah dan legislasi ditentukan oleh masing-masing komisi dan bukan ketua komisi.
4.    Badan kode etik dan Pengawasan dimpin langsung oleh ketua DPM FIP.

1.    Dalam lingkup interbal DPM Badan kode etik dan Pengawasan memiliki tugas:
a.    Menjaga kedisiplinan anggota DPM FIP UTM dalam melaksanakan tata tertib dan tugas lainnya.
b.    Badan kode etik dan Pengawasan bertugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan menindaklanjuti terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota DPM FIP UTM sebagai suatu pelanggaran.
c.    Segala keputusan yang akan diambil oleh Badan kode etik dan Pengawasan, wajib disetujui oleh Pimpinan DPM FIP UTM dan disampaikan pada rapat DPM FIP UTM.
2.    Dalam lingkup KM FIP Badan kode etik dan Pengawasan memiliki tugas :
a.    Menentukan Pengawas tiap-tiap lembaga dalam lingkup KM FIP UTM.
b.    Membuat mekaniasme pengawasan untuk tiap-tiap lembaga dalam lingkup KM FIP UTM.

c.    Ketentuan lebih lanjut dibahas dalam sidang pleno DPM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

KOMISI

STAFF AHLI