BADAN KODE ETIK DAN PENGAWASAN (BKP)
Badan kode etik dan Pengawasan
1.
Badan
kode etik dan Pengawasan adalah alat kelngkapan DPM yang bersifat tetap.
2.
Keanggotaan
Badan kode etik dan Pengawasan adalah perwakilan tiap-tiap komisi dan
perwakilan pimpinan DPM.
3.
Perwakilan
komisi dan perwakilan pimpinan DPM dalam
Badan Musyawarah dan legislasi ditentukan oleh masing-masing komisi dan bukan
ketua komisi.
4.
Badan
kode etik dan Pengawasan dimpin langsung oleh ketua DPM FIP.
1. Dalam
lingkup interbal DPM Badan kode etik dan Pengawasan memiliki
tugas:
a. Menjaga kedisiplinan anggota DPM FIP UTM dalam melaksanakan tata
tertib dan tugas lainnya.
b. Badan
kode etik dan Pengawasan bertugas melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan menindaklanjuti terhadap pengaduan atas peristiwa
yang diduga dilakukan oleh anggota DPM FIP UTM sebagai suatu pelanggaran.
c. Segala keputusan yang akan diambil oleh Badan
kode etik dan Pengawasan, wajib disetujui oleh
Pimpinan DPM FIP UTM dan disampaikan pada rapat DPM FIP UTM.
2. Dalam lingkup KM FIP Badan kode etik dan Pengawasan memiliki tugas :
a. Menentukan Pengawas tiap-tiap lembaga dalam lingkup KM FIP UTM.
b. Membuat mekaniasme pengawasan untuk tiap-tiap lembaga dalam
lingkup KM FIP UTM.
c.
Ketentuan lebih lanjut
dibahas dalam sidang pleno DPM.
Komentar
Posting Komentar