KOMISI A


KOMISI A

 Tugas khusus komisi A :
a.    Melakukan sinergisasi lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas ilmu pendidikan universitas trunojoyo madura;
b.    Bertanggung jawab atas proses pembentukan UKM baru.
c.    Bersama dengan departemen BEM bagian urusan Pemerintahan untuk mengurus urusaan dalam negeri organisasi FIP.
d.   Bersama dengan departemen BEM bagian urusan dalam pemerintahan untuk membuat peraturan KM tentang Kelembagaan KM FIP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

KOMISI

STAFF AHLI