PANITIA KHUSUS (PANSUS)


PANSUS

1.    DPM dapat membentuk Panitia Khusus berdasarkan kesepakatan Anggota di dalam rapat DPM dan disahkan melalui surat keputusan Pimpinan DPM.
2.    Panitia Khusus dibubarkan di dalam rapat DPM setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai, dan disahkan melalui surat keputusan DPM.
3.    Panitia Khusus bertanggung jawab kepada sidang paripurna DPM.
4.    Ketentuan lebih lanjut tentang panitia khusus diatur dalam sidang pleno DPM. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

KOMISI

STAFF AHLI