PANITIA KHUSUS (PANSUS)
PANSUS
1. DPM dapat membentuk Panitia Khusus berdasarkan kesepakatan Anggota
di dalam rapat DPM dan disahkan melalui surat keputusan Pimpinan DPM.
2. Panitia Khusus dibubarkan di dalam rapat DPM setelah jangka waktu
penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai, dan disahkan
melalui surat keputusan DPM.
3. Panitia Khusus bertanggung jawab kepada sidang paripurna DPM.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang panitia khusus diatur dalam sidang
pleno DPM.
Komentar
Posting Komentar