KOMISI


KOMISI

1.    Komisi adalah alat kelembagaan yang dibentuk untuk memudahkan tugas dan fungsi DPM UI yang jumlah dan bidang tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan bersifat tetap;
2.    Komisi dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
3.    Komisi berhak mengadakan penyelidikan sendiri guna  memperoleh keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
4.    Segala sesuatu tentang pengaturan internal komisi menjadi urusan masing-masing komisi;
5.    Setiap anggota DPM kecuali pimpinan harus menjadi anggota komisi;
6.    Komisi melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya kepada sidang pleno;
7.    Komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi yang dipilih oleh anggota komisi;
8.    Pembentukan jumlah komisi dan pembagian anggota komisi ditentukan oleh rapat pleno DPM.

Komisi DPM FIP terdiri dari :
1.    Komisi A Pemerintahan dan Kelembagaan
2.    Komisi B Kesejahtraan Mahasiswa
3.    Komisi C Advokasi, Aspirasi dan Urusan Luar Negeri
4.    Komisi D Sosial, Politik dan Pemberdayaan


Tugas umum setiap komisi :
1. Dapat memberikan rekomendasi materi-materi yang akan diatur dalam Peraturan KM FIP UTM;
2. Mengampu fungsi aspirasi, pengawasan, dan legislasi sesuai komisinya masing-masing.
3.  Mengkritisi dan memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan-kebijakan internal maupun eksternal yang diambil oleh BEM FIP UTM;
4. Membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan, untuk dapat diperguanakn sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya pada akhir masa keanggotaan DPM FIP UTM ; dan
5. Mewadahi aspirasi, koordinasi, dan komunikasi antar mahasiswa fakultas ilmu pendidikan universitas trunojoyo madura.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

STAFF AHLI