KOMISI
KOMISI
1.
Komisi
adalah alat kelembagaan yang dibentuk untuk memudahkan tugas dan fungsi DPM UI
yang jumlah dan bidang tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan bersifat tetap;
2.
Komisi
dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan keterangan
sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
3.
Komisi
berhak mengadakan penyelidikan sendiri guna
memperoleh keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
4.
Segala
sesuatu tentang pengaturan internal komisi menjadi urusan masing-masing komisi;
5.
Setiap
anggota DPM kecuali pimpinan harus menjadi anggota komisi;
6.
Komisi
melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya kepada
sidang pleno;
7.
Komisi
dipimpin oleh seorang ketua komisi yang dipilih oleh anggota komisi;
8.
Pembentukan
jumlah komisi dan pembagian anggota komisi ditentukan oleh rapat pleno DPM.
Komisi DPM
FIP terdiri dari :
1.
Komisi
A Pemerintahan dan Kelembagaan
2.
Komisi
B Kesejahtraan Mahasiswa
3.
Komisi
C Advokasi, Aspirasi dan Urusan Luar Negeri
4.
Komisi
D Sosial, Politik dan Pemberdayaan
Tugas
umum setiap komisi :
1. Dapat memberikan rekomendasi materi-materi yang akan diatur dalam
Peraturan KM FIP UTM;
2. Mengampu fungsi aspirasi, pengawasan, dan legislasi sesuai
komisinya masing-masing.
3. Mengkritisi dan memberikan masukan konstruktif terhadap
kebijakan-kebijakan internal maupun eksternal yang diambil oleh BEM FIP UTM;
4. Membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan, untuk dapat diperguanakn sebagai bahan oleh Komisi pada masa
keanggotaan berikutnya pada akhir masa keanggotaan DPM FIP UTM ; dan
5. Mewadahi
aspirasi, koordinasi, dan komunikasi antar mahasiswa fakultas ilmu pendidikan
universitas trunojoyo madura.
Komentar
Posting Komentar