KOMISI C


KOMISI C

Tugas khusus komisi C :
a.    Menjaring, mengolah, dan mengawal aspirasi sivitas akademika FIP UTM tentang permasalahan di kampus dan juga mengenai kelembagaan kemahasiswaan
b.    Bersama dengan departemen BEM bagian urusan luar negeri untuk mengurus urusaan luar negeri organisasi FIP.
c.    Bersama dengan departemen BEM bagian urusan dalam pemerintahan untuk membuat peraturan KM tentang urusan luar negeri KM FIP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

KOMISI

STAFF AHLI