KOMISI C
KOMISI C
Tugas
khusus komisi C :
a.
Menjaring,
mengolah, dan mengawal aspirasi sivitas akademika FIP UTM tentang permasalahan
di kampus dan juga mengenai kelembagaan kemahasiswaan
b.
Bersama
dengan departemen BEM bagian urusan luar negeri untuk mengurus urusaan luar
negeri organisasi FIP.
c.
Bersama
dengan departemen BEM bagian urusan dalam pemerintahan untuk membuat peraturan
KM tentang urusan luar negeri KM FIP.
Komentar
Posting Komentar