FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM


FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG

DPM FIP UTM merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai pengurus organisasi KM FIP, sebagaimana dimaksud dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura .Anggota DPM FIP UTM terdiri atas peserta pemilihan umum yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum.
 Fungsi 
a.    Legislasi;
b.    Pengawasan; dan
c.    Anggaran.

* Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBO.
* Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBO yang diajukan oleh Gubernur BEM FIP.
Tugas 

Tugas DPM FIP adalah :
1.    Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh badan kelengkapan FIP;
2.    Menjaring, menampung, mempertimbangkan dan menyalurkan aspirasi anggota KM FIP UTM;
3.    Menyosialisasikan kebijakan dan program-program kerja DPM FIP kepada mahasiswa;
4.    Mendengar dan memberikan tanggapan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Gubernur BEM selama satu periode dalam Muswa KM FIP UTM;
5.    Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya dalam Muswa KM FIP UTM;
6.    Memberikan mandat dan mengawasi pelaksanaan Pemira KM FIP UTM;
7.    Membuat atau merubah peraturan KM FIP UTM;
8.    Mewakili KM UTM yang berhubungan dengan lembaga legislatif mahasiswa;

Wewenang


DPM memiliki wewenang :
1.   Jika dalam penilaian DPM KM FIP UTM, Gubernur BEM tidak melaksanakan tugasnya dan atau melanggar AD/ART, maka DPM KM FIP UTM dapat melakukan rapat untuk mengeluarkan memorandum I dengan kesepakatan 2/3 jumlah anggota DPM KM FIP UTM dan jika dalam batas waktu 2 minggu Gubernur BEM masih melakukan kesalahan maka DPM FIPdapat melakukan rapat untuk mengeluarkan memorandum II dengan kesepakatan 50 % + 1 jumlah anggota DPM KM UTM. Jika dalam batas waktu 2 minggu setelah batas waktu tersebut Gubernur BEM FIP tidak memperbaikinya, maka DPM KM FIP UTM dapat mengajukan usulan diadakannya MUSWA Istimewa;
2.  Apabila dianggap darurat, MUSWA Istimewa FIP dapat diadakan atas usulan 2/3 jumlah anggota DPM KM FIP UTM sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam AD/ART KM UTM;
3.  Mengajukan/menganjurkan, memberikan persetujuan, memberikan pertimbangan dan melakukan  konsultasi;
4.   Membuat Rancangan Perubahan AD/ART KM UTM jika diperlukan; 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMISI

STAFF AHLI