FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
DPM
FIP UTM merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai
pengurus organisasi KM FIP, sebagaimana dimaksud dalam Angaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura .Anggota
DPM FIP UTM terdiri atas peserta pemilihan umum yang ditetapkan berdasarkan
hasil pemilihan umum.
Fungsi
a. Legislasi;
b. Pengawasan;
dan
c. Anggaran.
* Fungsi
legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan
sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
* Fungsi
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBO.
* Fungsi
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
rancangan undang-undang tentang APBO yang diajukan oleh Gubernur BEM FIP.
Tugas
Tugas
DPM FIP adalah :
1.
Mengawasi pelaksanaan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh badan kelengkapan FIP;
2.
Menjaring, menampung, mempertimbangkan
dan menyalurkan aspirasi anggota KM FIP UTM;
3.
Menyosialisasikan kebijakan
dan program-program kerja DPM FIP kepada mahasiswa;
4.
Mendengar dan memberikan
tanggapan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Gubernur BEM selama satu periode
dalam Muswa KM FIP UTM;
5.
Menyampaikan Laporan
Pelaksanaan Tugasnya dalam Muswa KM FIP UTM;
6.
Memberikan mandat dan mengawasi
pelaksanaan Pemira KM FIP UTM;
7.
Membuat atau merubah peraturan KM FIP
UTM;
8.
Mewakili KM UTM yang
berhubungan dengan lembaga legislatif mahasiswa;
Wewenang
DPM memiliki
wewenang :
1. Jika dalam penilaian DPM KM
FIP UTM, Gubernur BEM tidak melaksanakan tugasnya dan atau melanggar AD/ART,
maka DPM KM FIP UTM dapat melakukan rapat untuk mengeluarkan memorandum I
dengan kesepakatan 2/3 jumlah anggota DPM KM FIP UTM dan jika dalam batas waktu
2 minggu Gubernur BEM masih melakukan kesalahan maka DPM FIPdapat melakukan
rapat untuk mengeluarkan memorandum II dengan kesepakatan 50 % + 1 jumlah
anggota DPM KM UTM. Jika dalam batas waktu 2 minggu setelah batas waktu
tersebut Gubernur BEM FIP tidak memperbaikinya, maka DPM KM FIP UTM dapat
mengajukan usulan diadakannya MUSWA Istimewa;
2. Apabila dianggap darurat,
MUSWA Istimewa FIP dapat diadakan atas usulan 2/3 jumlah anggota DPM KM FIP UTM
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam AD/ART KM UTM;
3. Mengajukan/menganjurkan, memberikan
persetujuan, memberikan pertimbangan dan melakukan konsultasi;
4. Membuat Rancangan Perubahan
AD/ART KM UTM jika diperlukan;
Komentar
Posting Komentar