KOMISI B


KOMISI B

Tugas khusus komisi B :
a.    Membawahi semua program kerja badan kelengkapan di lingkup fakultas ilmu pendidikan.
b.    Bertanggung jawab dalam Kesejahtraan Mahasiswa FIP.
c.    Bersama dengan departemen BEM bagian urusan KESMA untuk mengurus urusaan Kesjahtraan mahasiswa baik ke ORMAWA maupun pihak dekanat.
d.   Membuat Peraturan Kemahasiswaan Tentang kegiatan kemahasiswaan yang berdampak pada Kesejahtraan Mahasiswa.






Anggota Komisi B:
1. Muhammad Afifudin Rismawan (Ketua Komisi B)
2. Mohkamad Riyo Dwi Putra (Anggota Komisi B)
3. Reni Putri (Anggota Komisi B)
4. Yelanda (Anggota Komisi B)
5. Reni Putri (Anggota Komisi B)
6. Dzurotul (Anggota Komisi B)
7. Erwin Febrianto (Staff ahli Komisi B)
8. Utami (Staff ahli Komisi B))



Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

KOMISI

STAFF AHLI