KOMISI B
KOMISI B
Tugas
khusus komisi B :
a.
Membawahi
semua program kerja badan kelengkapan di lingkup fakultas ilmu pendidikan.
b.
Bertanggung
jawab dalam Kesejahtraan Mahasiswa FIP.
c.
Bersama
dengan departemen BEM bagian urusan KESMA untuk mengurus urusaan Kesjahtraan
mahasiswa baik ke ORMAWA maupun pihak dekanat.
d.
Membuat
Peraturan Kemahasiswaan Tentang kegiatan kemahasiswaan yang berdampak pada
Kesejahtraan Mahasiswa.
Anggota Komisi B:
1. Muhammad Afifudin Rismawan (Ketua Komisi B)
2. Mohkamad Riyo Dwi Putra (Anggota Komisi B)
3. Reni Putri (Anggota Komisi B)
4. Yelanda (Anggota Komisi B)
5. Reni Putri (Anggota Komisi B)
6. Dzurotul (Anggota Komisi B)
7. Erwin Febrianto (Staff ahli Komisi B)
8. Utami (Staff ahli Komisi B))
Komentar
Posting Komentar