Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

SIDANG PARIPURNA 10 JUNI 2017

Gambar

Upgrading Dan Uji Kelayakan Badan Kelengkapan FIP 2017

Gambar
Upgrading Dan Uji Kelayakan Badan Kelengkapan FIP 2017

PELANTIKAN DPM FIP 2017

Gambar
PELANTIKAN DPM FIP 2017

SIDANG PARIPURNA DPM FIP 2017

Gambar
SIDANG PARIPURNA DPM FIP 2017

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

Gambar
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura, yang selanjutnya disebut DPM FIP UTM adalah lembaga tinggi di lingkup Fakulta Ilmu Pendidikan yang memiliki kekuasaan legislatif. DPM FIP UTM merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai pengurus organisasi KM FIP, sebagaimana dimaksud dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura .

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPM FIP UTM merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai pengurus organisasi KM FIP, sebagaimana dimaksud dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura .Anggota DPM FIP UTM terdiri atas peserta pemilihan umum yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum.  Fungsi  a.     Legislasi; b.     Pengawasan; dan c.     Anggaran. *   Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. *  Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBO. * Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan und...

STAFF AHLI

STAFF AHLI 1.     Dalam rangka menunjang fungsi, tugas, dan wewenangnya DPM dapat membentuk alat kelengkapan berupa staf ahli yang bersifat tetap. 2.     Ketentuan lebih lanjut tentang staff ahli dibahas dalam sidang pleno DPM.

PANITIA KHUSUS (PANSUS)

PANSUS 1.     DPM dapat membentuk Panitia Khusus berdasarkan kesepakatan Anggota di dalam rapat DPM dan disahkan melalui surat keputusan Pimpinan DPM. 2.     Panitia Khusus dibubarkan di dalam rapat DPM setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai, dan disahkan melalui surat keputusan DPM. 3.     Panitia Khusus bertanggung jawab kepada sidang paripurna DPM. 4.     Ketentuan lebih lanjut tentang panitia khusus diatur dalam sidang pleno DPM. 

BADAN KODE ETIK DAN PENGAWASAN (BKP)

Badan kode etik dan Pengawasan 1.     Badan kode etik dan Pengawasan adalah alat kelngkapan DPM yang bersifat tetap. 2.     Keanggotaan Badan kode etik dan Pengawasan adalah perwakilan tiap-tiap komisi dan perwakilan pimpinan DPM. 3.     Perwakilan komisi dan  perwakilan pimpinan DPM dalam Badan Musyawarah dan legislasi ditentukan oleh masing-masing komisi dan bukan ketua komisi. 4.     Badan kode etik dan Pengawasan dimpin langsung oleh ketua DPM FIP. 1.     Dalam lingkup interbal DPM Badan kode etik dan Pengawasan memiliki tugas: a.     Menjaga kedisiplinan anggota DPM FIP UTM dalam melaksanakan tata tertib dan tugas lainnya. b.     Badan kode etik dan Pengawasan bertugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan menindaklanjuti terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota DPM FIP UTM sebagai suatu pelanggaran. c.   ...

BADAN MUSYAWARAH DAN LEGISLASI (BAMUSLEG)

Badan Musyawarah dan legislasi 1.     Badan Musyawarah dan legislasi adalah alat kelngkapan DPM yang bersifat tetap. 2.     Keanggotaan Badan Musyawarah dan legislasi adalah perwakilan tiap-tiap komisi dan perwakilan pimpinan DPM. 3.     Perwakilan komisi dan  perwakilan pimpinan DPM dalam Badan Musyawarah dan legislasi ditentukan oleh masing-masing komisi dan bukan ketua komisi. 4.     Pimpinan badan musyawarah adalah wakil ketua 1, wakil ketua II dan wakil ketua III. 5.     Dalam hal pimpinan wakil ketua I DPM menjadi ketua Badan Musyawarah dan legislasi. 6.     Dalam hal pimpinan wakil ketua II DPM menjadi wakil ketua Badan Musyawarah dan legislasi. 7.     Dalam hal pimpinan wakil ketua III DPM menjadi sekertaris Badan Musyawarah dan legislasi. Tugas Badan Musyawarah dan legislasi : a.     menyusun rancangan progra...

KOMISI D

KOMISI D Tugas khusus komisi D : a.     Membawaahi semua program badan kelengkapan FIP dalam bidang Sosial dan pemberdayaan. b.     Mengurus proses pengkaderan KM FIP. c.     Bersama dengan departemen BEM bagian urusan dalam sosial dan pemberdayaan untuk membuat peraturan KM tentang Pemberdayaan dan sosial politik di lingkup KM FIP.

KOMISI C

KOMISI C Tugas khusus komisi C : a.     Menjaring, mengolah, dan mengawal aspirasi sivitas akademika FIP UTM tentang permasalahan di kampus dan juga mengenai kelembagaan kemahasiswaan b.     Bersama dengan departemen BEM bagian urusan luar negeri untuk mengurus urusaan luar negeri organisasi FIP. c.     Bersama dengan departemen BEM bagian urusan dalam pemerintahan untuk membuat peraturan KM tentang urusan luar negeri KM FIP.

KOMISI B

Gambar
KOMISI B Tugas khusus komisi B : a.     Membawahi semua program kerja badan kelengkapan di lingkup fakultas ilmu pendidikan. b.     Bertanggung jawab dalam Kesejahtraan Mahasiswa FIP. c.     Bersama dengan departemen BEM bagian urusan KESMA untuk mengurus urusaan Kesjahtraan mahasiswa baik ke ORMAWA maupun pihak dekanat. d.    Membuat Peraturan Kemahasiswaan Tentang kegiatan kemahasiswaan yang berdampak pada Kesejahtraan Mahasiswa. Anggota Komisi B: 1. Muhammad Afifudin Rismawan (Ketua Komisi B) 2. Mohkamad Riyo Dwi Putra ( Anggota Komisi B) 3. Reni Putri (Anggota Komisi B) 4. Yelanda (Anggota Komisi B) 5. Reni Putri ( Anggota Komisi B) 6. Dzurotul ( Anggota Komisi B) 7. Erwin Febrianto (Staff ahli Komisi B) 8. Utami ( Staff ahli Komisi B))

KOMISI A

KOMISI A   Tugas khusus komisi A : a.     Melakukan sinergisasi lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas ilmu pendidikan universitas trunojoyo madura; b.     Bertanggung jawab atas proses pembentukan UKM baru. c.     Bersama dengan departemen BEM bagian urusan Pemerintahan untuk mengurus urusaan dalam negeri organisasi FIP. d.    Bersama dengan departemen BEM bagian urusan dalam pemerintahan untuk membuat peraturan KM tentang Kelembagaan KM FIP.

KOMISI

KOMISI 1.     Komisi adalah alat kelembagaan yang dibentuk untuk memudahkan tugas dan fungsi DPM UI yang jumlah dan bidang tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan bersifat tetap; 2.     Komisi dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya; 3.     Komisi berhak mengadakan penyelidikan sendiri guna  memperoleh keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya; 4.     Segala sesuatu tentang pengaturan internal komisi menjadi urusan masing-masing komisi; 5.     Setiap anggota DPM kecuali pimpinan harus menjadi anggota komisi; 6.     Komisi melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya kepada sidang pleno; 7.     Komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi yang dipilih oleh anggota komisi; 8.     Pembentukan jumlah komisi dan pembagian anggota...